NusantaraInfo.net|| Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengungkapkan
bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Hal tersebut, kata Caroll, mengacu pada ketentuan perundang-undangan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 197 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya, dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Bab VIII Huruf A angka 1 dan Huruf F mengamanatkan, apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tersebut, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
“Pada ketentuan perundang-undangan tersebut, maka pada hari ini 31 Juli 2024 yang merupakan batas akhir persetujuan bersama, maka tahapan selanjutnya yang kami tempuh adalah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023,” imbuh Caroll
Disisi lain, dalam rapat paripurna DPRD Tomohon yang dilaksanakan. Rabu (31/07) malam, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan terima kasih kepada badan anggaran dprd yang telah menyelesaikan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah kota tomohon, mengenai ranperda pertanggungjawaban pelaksanaam apbd kota tomohon tahun anggaran 2023.
Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Tomohon terkait pembentukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dua fraksi yakni Golkar dan Restorasi Nurani menolak untuk dijadikan Perda.