Perbawaslu 6/2024 Jadi Acuan Bawaslu Tomohon dalam Pengawasan Pencalonan

NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon menegaskan komitmennya untuk mengawal dengan sangat serius dan detail seluruh tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon. Tahapan ini akan dimulai dengan proses pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus mendatang.

“Benar bahwa ini memang sudah menjadi Tupoksi Bawaslu. Namun, terkait tahapan pencalonan, kami membutuhkan konsentrasi penuh agar semua syarat, dokumen, dan kelengkapan berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas.

Kowaas menjelaskan bahwa pengawasan pada Pemilihan 2024 akan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Tahapan pencalonan dan pemutakhiran data yang sedang berjalan saat ini sangat strategis, krusial, dan rentan terhadap dampak hukum. Oleh karena itu, Bawaslu sangat concern terhadap hal ini. Kami juga mengharapkan informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” lanjut Kowaas.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, ST, menambahkan bahwa fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam pemilihan.

“Sebelum masuk ke tahapan pencalonan, kami memberikan imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Tumiwuda.

“Kami harus memastikan bahwa tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah, SPd, MPd, menegaskan bahwa dalam tahapan pencalonan ini, KPU harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, hingga proses persiapan pendaftaran. KPU juga harus memastikan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon diumumkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memastikan bahwa tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai ada yang melenceng,” tutup Korah.

Adi

Leave a Reply

Your email address will not be published.