NusantaraInfo.net|| Polres Tomohon melalui Tim Buser saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap komplotan pencuri anjing yang sempat menggegerkan warga Kakaskasen Dua pada Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 05.30 WITA. Peristiwa ini membuat warga resah dan menciptakan suasana tegang di lingkungan tersebut.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (23/08/2024) bahwa tindakan komplotan ini sangat nekat karena berani melakukan pencurian di pagi hari saat situasi sudah terang.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: 57/VIII/2024/SPKT/RES TMHN, tanggal 23 Agustus 2024, yang diajukan oleh Loura Lombogia, warga Kakaskasen Lingkungan 6 Tomohon Utara, komplotan tersebut menerobos masuk ke dalam rumah korban dan mencuri seekor anjing ras Mix Tekel Golden. Meskipun aksi ini sempat dipergoki dan diteriaki oleh warga sekitar, para pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan tenang.
“Meski sudah diteriaki oleh warga, mereka tetap melakukan aksi nekat tersebut hingga sempat membuat suasana gaduh, sampai korban merasa terancam,” ujar Iptu Stefi Sumolang.
Untungnya, aksi para pelaku sempat terekam oleh kamera CCTV milik korban. Polres Tomohon kini telah mengantongi wajah para tersangka dan berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Laporan sudah kami terima beserta lampiran bukti wajah para tersangka yang sudah terekam CCTV. Kami akan segera menurunkan tim untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Stefi.
Korban, Loura Lombogia SH MH, yang berprofesi sebagai pengacara, mengaku masih shock dan trauma atas kejadian ini. Dia dan keluarganya merasa tidak nyaman dan berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini.
“Kami merasa tidak nyaman lagi setelah mengalami kasus ini. Kami percaya pihak Polres Tomohon akan menseriusi kasus ini dan mengungkap para pelaku hingga mereka diadili,” ucap Loura Lombogia.
Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di Malalayang, Manado, pada tahun 2017, dan berharap para pelaku kali ini juga akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya karena mereka sering kali menggunakan senjata tajam untuk menakuti masyarakat.