NusantaraInfo.net|| Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Rojer Datu S. Sos, menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi hak-hak warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam melaksanakan hak konstitusi mereka.
“KPU RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang termasuk KPU Tomohon diberikan amanat oleh Undang-Undang 1945 sebagai penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dalam pelaksanaan hak konstitusi,” ujar Rojer Datu saat Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada dan Fasilitasi Akses Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Tomohon Tahun 2024, Kamis (12/09), di Lumimpasot Cafe & Hall.
Rojer Datu menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu selalu diperbarui dengan memperhatikan aspek yuridis dan teknis demi memenuhi kebutuhan semua pihak, terutama penyandang disabilitas.
“Kami berharap teman-teman disabilitas yang hadir dalam kegiatan ini nantinya dapat mengadvokasi teman yang lain,” tambahnya.
Turut hadir, Sekretaris KPU Tomohon Anita Tampi, dan peserta sosialisasi serta jajaran Sekretariat KPU Tomohon.