NusantaraInfo.net|| Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Rabu, (25/09), di Aula Kantor Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kepala Bagian Hukum Berny Raksatama Mambu, SH, MH melalui Richard Lembong menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2023 tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Lembong menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini sejalan dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, bantuan hukum ini sangat penting bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan akses terhadap bantuan hukum di Kota Tomohon.
“Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini nantinya akan menjadi instrumen hukum yang penting dalam menjamin hak-hak masyarakat, khususnya yang kurang mampu, serta sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi.
Kepala Badan Kesbangpol Daerah Kota Tomohon
Stenly Mokorimban mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan salah satu program pemerintah Kota Tomohon.
“Ini merupakan perhatian dari Pemkot Tomohon, banyak program yang sementara dan sudah dillaksanakan. Kita tidak boleh tutup mata memang ada kekurangan dan kelebihan yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Tomohon lewat Walikota,” imbuh Mokorimban
Lanjut Mokorimban, ini bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat. Untuk itu, saya berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat mengikuti dengan baik dan dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang ada di wilayah Kota Tomohon.
Dikesempatan tersebut, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Untuk diketahui, adapun para narasumber meliputi, Rolando Ngenget SH MH perancang Peraturan Perundang undangan bagian hukum, Noelberd Rumajar, Sendy Roeroe, Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban.
Tampak hadir, Camat Tomohon Tengah, Jones Mait, masyarakat Kelurahan Kamasi dan Kamasi 1, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.