NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon memberikan peringatan keras kepada para pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tomohon terkait tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam proses pemilihan kepala daerah. Peringatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pasal 71 ayat 1 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, serta kepala desa atau lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kontestasi pemilihan.
Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran atas ketentuan tersebut bisa dikenai hukuman penjara mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda yang bervariasi antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang terbukti melanggar aturan ini. Jika ada laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk menindaklanjuti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pejabat negara dan aparatur sipil negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar aturan,” tegas Kowaas.
Di sisi lain, Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah dan Handy Tumiwuda, mengajak masyarakat Tomohon untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu. Mereka menekankan pentingnya memberikan laporan disertai bukti-bukti otentik, seperti foto atau video, agar laporan tersebut bisa diproses dengan baik.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan tercela dari pejabat ASN dengan bukti yang akurat dan faktual,” ungkap Korah.
Lebih lanjut, Korah menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diteliti sesuai prosedur yang berlaku. Setelah ada laporan atau temuan, Bawaslu akan mengkaji syarat formil dan materil sebelum meregistrasi laporan tersebut. Selanjutnya, tim Gakumdu akan melakukan penelusuran, pemeriksaan bukti, pemanggilan saksi, dan berbagai langkah lain untuk memastikan semua unsur pelanggaran terpenuhi.
Apabila semua bukti mendukung, maka kasus akan dilimpahkan ke kepolisian untuk penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan diproses lebih lanjut di pengadilan.
“Karena ini terkait tindak pidana pemilihan, proses hukumnya lebih cepat dibandingkan pidana umum,” pungkas Korah dan Tumiwuda.