NusantaraInfo.net|| BAWASLU Kota Tomohon kembali menegaskan pentingnya netralitas pejabat publik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tomohon yang akan datang. Bawaslu menekankan bahwa keterlibatan pejabat publik, dalam politik praktis dapat mencederai integritas pemilihan dan menciptakan ketidakadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap potensi pelanggaran netralitas.
Bawaslu Tomohon juga mengimbau Pjs Wali Kota Tomohon untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 lewat ucapan, tindakan dan kebijakan yang berorientasi pada prinsip good and clean govermance.
Menurut Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda, undang-undang Pilkada sudah jelas dan tegas menyebut pemerintah daerah harus ambil bagian dalam peran menyukseskan pesta demokrasi lokal.
“Tentu dengan cara-cara dan batasan yang tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Handy menjelaskan, sebagai mitra kerja penting buat Bawaslu untuk saling mengingatkan semua pihak, agar bersikap dan bertindak tepat dan sesuai regulasi.
“Yang paling penting adalah prinsip netralitas dan profesionalitas,” ungkapnya.
Sementara, itu menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon Yossi Korah, imbauan ini semoga jadi atensi, karena aturan Pilkada mencantumkan larangan yang sangat tegas serta pasal Pidana jika pejabat negara bersikap dan melakukan tindakan yang berlebihan saat tahapan Pilkada.
“Kami tentu berharap tidak sampai di situ. Tapi kalau memang tidak diindahkan, pasti Bawaslu akan melakukan langkah konkrit dan tegas,” ungkap Korah.