NusantaraInfo.net|| Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon menindaklanjuti edaran penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Edaran Kemendagri bernomor 400.8/15861/Dukcapil, tertanggal 22 November 2024, menginstruksikan agar layanan Dukcapil tetap beroperasi pada hari libur. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama pemilih pemula, dapat memperoleh KTP elektronik sebagai syarat sah untuk mengikuti Pilkada.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri melalui Plh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Handayani Ningrum, SE, MSi, dan ditujukan kepada Kepala Dinas/Biro yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, Albert J. Tulus, SH, mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri, seluruh kantor Dukcapil di Indonesia diwajibkan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Hal ini untuk memfasilitasi masyarakat, terutama pemilih pemula atau mereka yang kehilangan atau memiliki KTP rusak, agar dapat segera mengurus dokumen kependudukan mereka,” ujar Tulus. Minggu (24/11).
Tulus mengimbau masyarakat Kota Tomohon untuk memanfaatkan layanan ini, dengan harapan masyarakat yang belum merekam data atau belum memiliki KTP dapat segera datang ke kantor Dukcapil sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki KTP saat Pilkada nanti,” tambahnya.