
SULUT, nusantarainfo.net – Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina, resmi ditahan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada Kamis, 17 April 2025. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM periode 2020–2023, yang mencapai total Rp21,5 miliar.

Sebelum ditahan, Pdt Arina menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari lima jam di Mapolda Sulut. Ia tiba sekitar pukul 10.50 WITA dengan mengenakan kemeja putih, lalu keluar dari ruang penyidikan pada pukul 15.20 WITA dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Mapolda Sulut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pdt Arina ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,96 miliar.
Kehadiran Pdt Arina di Mapolda sempat menarik perhatian ratusan jemaat GMIM yang berkumpul di gerbang utama. Banyak di antara mereka menangis dan berdoa, memberikan dukungan moril bagi pemimpin gereja mereka.
Sebelum memasuki ruang penyidikan, Pdt Arina sempat menyapa awak media singkat dengan ucapan, “Makase semua, makase semua,” sambil melambaikan tangan.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Pdt Arina dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2025, namun tertunda karena ia sedang berada di Amerika Serikat. (ray)