
MINSEL, nusantarainfo.net – Kasus penipuan calon siswa (casis) Bintara Polri kembali menghebohkan Sulawesi Utara. Seorang petani dari Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan, bernama Deni Batas (46), melaporkan seorang oknum pengelola bimbingan belajar (bimbel) ke SPKT Polda Sulut.
Terduga pelaku berinisial FM alias Fre. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp405 juta. Modusnya: menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri bagi adik korban, dengan syarat mengikuti program bimbel milik FM.
Kronologi Dugaan Penipuan Casis Polri di Sulut
Awal kejadian berlangsung pada Februari 2024. FM menghubungi Yunike Batas, anak dari korban, dan mengajaknya bertemu di Desa Tompaso. Dalam pertemuan itu, FM menawarkan bantuan agar adik Yunike, GB, bisa lolos seleksi Polri dengan mengikuti bimbel khusus di Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
“Dia (FM) minta supaya GB ikut bimbel selama tiga bulan. Katanya nanti akan dibantu supaya lolos dalam proses tes,” jelas Yunike kepada awak media.
Selama proses berlangsung, FM diduga beberapa kali meminta dana tambahan kepada keluarga korban. Alasan yang digunakan antara lain biaya bimbel dan “pengurusan kelulusan.” Total dana yang telah diberikan korban secara bertahap mencapai Rp400 juta lebih.
Gagal Tes, Uang Tak Kembali, Nama Kapolda Dibawa-Bawa
Namun, saat seleksi Bintara Polri berjalan, GB justru dinyatakan gagal pada tahap pemeriksaan kesehatan (rikes). Keluarga yang merasa dirugikan menuntut pertanggungjawaban FM. Ia sempat mengembalikan dana Rp85 juta dan Rp160 juta.
Alih-alih menyelesaikan masalah, FM justru kembali menjanjikan akan “membantu” pada seleksi tahun berikutnya, bahkan mengklaim sudah bertemu langsung dengan Kapolda Sulut.
“Dia (FM) bilang sudah ketemu langsung dengan Kapolda, makanya kami sempat percaya. Lewat via telepon, FM malah meminta lagi uang Rp85 juta. Katanya untuk Kapolda yang akan ke Jakarta, melobi nilai korban di sana,” beber Yunike.
Merasa curiga dan tak lagi mendapat kepastian, pihak keluarga memutuskan menolak permintaan tambahan dana dan memilih menempuh jalur hukum.
FM Membantah, Akan Laporkan Balik
FM membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak pernah ada perjanjian dengan nilai sebesar Rp400 juta.
“Tidak betul itu, tidak ada perjanjian sebesar Rp400 juta,” tegas FM lewat pesan singkat.
FM bahkan menyatakan akan membuat laporan balik terhadap pelapor.
Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Bimbel Casis Polri
Kasus dugaan penipuan dengan modus calo Polri ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya para orang tua yang ingin anaknya masuk kepolisian. Polda Sulut menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri bersih dan bebas percaloan.
Dugaan penipuan casis Polri berkedok bimbel di Minahasa Selatan ini menunjukkan bahwa praktik percaloan masih membayangi proses rekrutmen. Publik mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, demi menjaga integritas institusi Polri. (ray)






