
Nusantarainfo.net || Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, SH menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Diseminasi Penindakan Hukum dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Aula Monstera, Selasa (2/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh peserta untuk bersyukur atas kesempatan mengikuti kegiatan yang dinilainya sangat penting bagi penguatan tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi pendorong utama pembangunan di Kota Tomohon.
“Dari pajak yang dibayarkan masyarakat, pemerintah dapat membangun fasilitas umum, menopang layanan publik, meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai kepentingan masyarakat lainnya,” ujar Senduk.
Ia mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjadikan kepatuhan membayar pajak sebagai budaya bersama dan tanggung jawab kolektif demi masa depan Kota Tomohon.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kontribusi nyata untuk masa depan kota yang kita cintai. Kepatuhan Bapak/Ibu adalah energi bagi Kota Tomohon untuk terus tumbuh dan berkembang,” tegasnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya integritas para camat, lurah, perangkat kelurahan, dan seluruh petugas pemungut pajak. Menurutnya, pemungutan pajak harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pajak yang dipungut harus digunakan dengan tepat, benar, utuh, dan tersalurkan untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini disebut menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara pemungutan, mekanisme penagihan, hingga proses penindakan hukum jika terjadi pelanggaran. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum bukan untuk menakutkan masyarakat, melainkan untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tomohon juga berkomitmen meningkatkan layanan perpajakan melalui berbagai inovasi, seperti digitalisasi pembayaran, penggunaan QRIS, layanan host-to-host perbankan, serta platform KRISAN sebagai bagian dari transformasi layanan publik.
“Kami ingin memastikan membayar pajak tidak sulit, tidak memakan waktu, dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang ramah masyarakat,” lanjutnya.
Senduk berharap kegiatan ini memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak demi terwujudnya Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Pada kesempatan itu, Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, Kejaksaan Negeri Tomohon, BPKPD Kota Tomohon, para wajib pajak, para pemungut pajak, serta semua jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
“Kiranya sinergi yang tercipta akan menjadi bagian penting peningkatan pembangunan dan kesejahteraan Kota Tomohon, serta memperkuat pengetahuan hukum pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. bersama jajaran Kejari Tomohon, Kepala BPKPD Kota Tomohon yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD Friedel Liuw, S.T., M.A.P, seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para pemungut pajak, serta para peserta sosialisasi.




