
Tangkuney, nusantarainfo.net || Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Hukum Tua Desa Tangkuney CT alias Cher, kembali menjadi sorotan. Seorang pemilik lahan perkebunan kelapa mengaku haknya dirampas setelah hasil panen dari kebunnya sendiri dihentikan secara paksa, disita oleh pemerintah desa, hingga uang hasil penjualannya diduga tidak pernah diberikan kepada pemilik yang sah.
Kasus ini bermula sekitar November 2025, ketika pemilik lahan secara resmi memberikan surat kuasa kepada adiknya untuk mengelola kebun sekaligus melakukan panen kelapa. Surat kuasa tersebut menjadi dasar sah untuk melakukan aktivitas panen di lahan perkebunan tersebut.
Namun saat proses panen berlangsung, situasi mendadak memanas. Oknum Hukum Tua Desa Tangkuney diduga memerintahkan sejumlah aparat desa untuk menghentikan aktivitas panen tersebut. Tanpa penjelasan yang jelas, aparat desa turun langsung ke lokasi dan melarang proses panen dilanjutkan.
Ketegangan pun tak terhindarkan. Salah satu aparat desa bahkan disebut sempat melontarkan kata-kata kasar dengan menuduh adik pemilik lahan sebagai “pencuri”, meski yang bersangkutan memiliki kuasa resmi dari pemilik sah kebun tersebut.
“Bagaimana mungkin kami disebut pencuri, padahal itu kebun milik kakak saya dan ada surat kuasa resmi. Mereka datang, menghentikan panen, lalu mengambil hasilnya begitu saja,” ungkap keluarga pemilik kebun kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, hasil panen kelapa yang sudah terkumpul kemudian disita oleh pemerintah desa. Ironisnya, hingga kini pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima uang hasil penjualan panen tersebut.
Pemilik kebun mengaku telah beberapa kali mendatangi Hukum Tua untuk meminta kejelasan terkait hasil penjualan kelapa yang diambil pemerintah desa. Namun, upaya itu tidak pernah mendapat respons yang memadai.
“Kami sudah berkali-kali datang baik-baik meminta penjelasan, tapi selalu diabaikan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan ke mana uang hasil panen itu,” lanjutnya.
Situasi ini memunculkan dugaan serius terkait penyalahgunaan jabatan, penggelapan hasil panen, hingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintahan desa.
Secara hukum, tindakan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana. Jika benar hasil panen telah dijual dan uangnya tidak diserahkan kepada pemilik yang sah, maka unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP maupun penyalahgunaan wewenang dapat menjadi dasar laporan pidana.
Selain itu, tindakan aparat desa yang melarang pemilik sah mengelola lahannya sendiri tanpa putusan pengadilan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perampasan hak keperdataan yang berpotensi menimbulkan gugatan hukum.
Sejumlah pihak menilai, seorang Hukum Tua seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan dengan tindakan sepihak yang merugikan warganya.
Merasa haknya dirampas dan tidak mendapat penyelesaian secara baik, pemilik lahan kini menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum Hukum Tua beserta sejumlah aparat desa ke pihak kepolisian.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal hasil panen, tapi soal keadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut secara transparan, agar tidak ada lagi praktik sewenang-wenang yang mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan nusantarainfo.net kepada oknum Hukum Tua Desa Tangkuney telah beberapa kali dilakukan. Namun, yang bersangkutan terkesan menghindar dan belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan serius tersebut. (Rik)




