
Nusantarainfo.net || DPRD Kota Tomohon menegaskan bahwa regulasi perizinan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap investor dan pelaku usaha yang beroperasi di daerah tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tomohon, Drs. Haryanto Arie Lasut, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon pada prinsipnya terbuka terhadap investasi, namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan penuh terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Regulasi perizinan dibuat untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi semua pihak. Karena itu, setiap investor wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Ini bukan soal mempersulit, tapi soal menegakkan aturan,” tegas Haryanto.
Ia menjelaskan, kewajiban perizinan berlaku baik bagi investor baru maupun pelaku usaha yang sudah lama beroperasi.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin teknis lainnya yang berkaitan langsung dengan tata ruang, keselamatan, dan kewajiban pajak.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi perizinan juga berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena dari perizinan yang tertib akan lahir kewajiban pajak dan retribusi yang sah dan terukur.
“Kalau semua berjalan sesuai aturan, pemerintah bisa merencanakan pembangunan dengan lebih baik dan masyarakat yang menikmati hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Tomohon, Anita Mamesah, menekankan bahwa iklim investasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pelayanan, tetapi juga oleh kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan.
Ia menilai, ketegasan terhadap regulasi justru akan meningkatkan kepercayaan investor yang serius dan berorientasi jangka panjang.
Dengan penegasan ini, DPRD berharap seluruh pelaku usaha di Kota Tomohon menempatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan aktivitas usaha, demi terciptanya pembangunan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.







