
Nusantarainfo.net || Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum menggelar Diseminasi Program Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin (PHAIUS) bagi warga Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu fasilitas publik di wilayah setempat dan dihadiri perangkat daerah serta masyarakat.
Dalam kegiatan ini, hadir Camat Tomohon Utara Ricky Supit sebagai tuan rumah, narasumber dari unsur praktisi/ahli hukum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, ODS Mandagi serta Kepala Bagian Hukum yang memberikan materi sekaligus penegasan mengenai pentingnya akses keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berni Mambu dalam pemaparannya menjelaskan bahwa program PHAIUS merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Bantuan hukum yang diberikan meliputi pendampingan, konsultasi, dan layanan yang dibutuhkan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum, ” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut secara tepat.
Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman warga mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan bantuan hukum yang difasilitasi pemerintah.
“ Melalui kegiatan diseminasi ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sekaligus memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan,” tutup Mambu.




