
Nusantarainfo.net || Gerai Mie Gacoan di Kota Tomohon terancam ditutup setelah terungkap beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).
Restoran ini sudah melayani pelanggan sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026, sementara secara hukum izin bangunannya belum pernah terbit.
Artinya, usaha sudah berjalan, transaksi sudah terjadi, tetapi legalitas bangunan nol besar.
Fakta ini dikonfirmasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tomohon.
Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Yetti Saruan, mengungkapkan bahwa pihak Mie Gacoan baru mengajukan permohonan izin pada 18 Desember 2025.
Yang lebih mencengangkan, setelah mengajukan permohonan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menindaklanjuti kewajiban melengkapi dokumen teknis.
Padahal, DPUPR sudah memberikan format dan daftar persyaratan yang wajib dipenuhi. Hingga kini, tidak ada satu pun kelengkapan lanjutan yang diserahkan.
Dengan kondisi itu, proses perizinan praktis mandek total. Dokumen teknis belum ada, kajian belum berjalan, forum penataan ruang belum pernah digelar, dan PBG/IMB secara hukum belum mungkin diterbitkan.
Namun ironisnya, operasional usaha tetap berjalan normal, seolah aturan hanyalah pajangan di baliho.
Hingga berita ini tayang, pihak managemen Mie Gacoan hanya mengarahkan untuk menghubungi tim legal Gacoan atas nama Indra di no WA 089528*****, namun hingga saat ini konfirmasi terkait ijin tersebut, belum mendapatkan jawaban sesuai.







