
JAKARTA, nusantarainfo.net – belum genap 6 bulan sejak dinonaktifkan dari DPR pada bulan november 2025 lalu, Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa.
saan menjelaskan, bahwa Pimpinan DPR hanya mengikuti keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saja. MKD DPR tidak tidak masalah Sahroni kembali lagi ke DPR setelah sebelumnya disanksi karena melanggar etik.
“Ah, saya… Itu kan kita sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD saja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah,” ujar mustopa.
dalam penjelasannya, Saan mengungkapkan bahwa sudah ada surat dari Nasdem tertanggal 12 Februari 2026 terkait Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse dari kursi Wakil Ketua Komisi III DPR tidak menyalahi putusan MKD. jika menghitung mundur dari waktu Sahroni dinonaktifkan, sanksi 6 bulan dari MKD DPR belum selesai karena putusan MKD tersebut di bulan Novembar 2025.
“Ya karena memang kita kan pasti ketika kirim surat, sudah ada ini dari MKD. Enggak mungkin misalnya kita ngirim surat tanpa ada… Menyalahi apa yang menjadi putusan MKD ya,” tutup Saan.
Dengan demikian, Saan memastikan MKD sudah mengizinkan Sahroni kembali ke DPR. (vdp)




