
Nusantarainfo.net || Respon cepat terhadap laporan masyarakat, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil meringkus seorang pria berinisial GDM (32), warga Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban berinisial JP (47), warga sekampung yang juga anggota Linmas, menjadi sasaran serangan menggunakan parang setelah menegur pelaku dan rekan-rekannya yang sedang berpesta minuman keras.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tomohon IPTU Musalino Patah, kejadian bermula ketika korban meminta pesta miras dihentikan karena sudah mengganggu warga sekitar, terlebih bertepatan dengan berlangsungnya ibadah subuh di gereja dekat lokasi.
“Terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman alkohol tidak terima ditegur, kemudian pulang mengambil parang, kembali ke lokasi, lalu menyerang korban sebelum akhirnya melarikan diri dan bersembunyi di area pekuburan,” ujar IPTU Musalino.
Berkat laporan cepat masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk membekuk pelaku.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan di kepala, punggung kiri, dan bagian belakang tubuh, sehingga harus menjalani perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.
Diketahui, GDM merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.