
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengingatkan masyarakat akan ancaman modus politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Praktik politik uang tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum yang memiliki sanksi pidana berat.
Bawaslu menjelaskan bahwa politik uang mencakup berbagai tindakan ilegal, termasuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan. Praktik ini bertujuan memengaruhi hak pilih warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh dampaknya adalah: Membujuk warga untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Memengaruhi pemilih agar memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah. Mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu atau justru tidak memilih calon tertentu.
Selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku politik uang, sebagai berikut:
Pasal 187 ayat (1): Sanksi berupa pidana penjara dan/atau denda bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terkait. Pasal 187A ayat (2): Hukuman lebih berat bagi pemberi maupun penerima suap dalam bentuk uang atau barang yang terkait pemilihan.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan politik uang kepada pihak berwenang. Dengan demikian, pemilu yang jujur dan adil dapat terwujud, serta hak demokrasi rakyat tetap terjaga.




