
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengajak seluruh pihak untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan penuh rasa saling menghormati. Kamis (17/10), Bawaslu menegaskan pentingnya kampanye yang cerdas dan bermartabat tanpa membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Baik pasangan calon (paslon) maupun masyarakat yang terlibat dalam kampanye dilarang keras menyentuh isu SARA. Kami mengingatkan agar Pilkada menjadi ajang kompetisi sehat, bukan tempat menyebarkan kebencian,” tegas pimpinan Bawaslu Tomohon.
Larangan terkait isu SARA tercantum dalam Pasal 69 Huruf b dan Pasal 187 ayat (2). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas, baik berupa pidana maupun administratif.
Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait kampanye. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, Pilkada di Kota Tomohon diharapkan dapat berlangsung kondusif dan demokratis.
“Jadikan Pilkada ini momentum membangun persatuan, bukan memecah belah. Mari bersama-sama menjaga suasana yang harmonis,” tambahnya.
Bawaslu berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas Pilkada. Tidak hanya paslon, pendukung juga diharapkan menghormati perbedaan pilihan tanpa memicu konflik.




