
Foto Dokumentasi Sat Pol PP Kota Manado
Manado,Nusantarainfo.net-Satuan Polisi Pamong Praja kota Manado, Kamis, (27/02) melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan liar di badan jalan, serta trotoar yang ada diwilayah pasar Pinasungkulan
Para pedagang tersebut diberikan arahan tegas serta di arahkan untuk berjualan di dalam kompleks pasar Pinasungkulan Karombasan Manado.
Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan situasi kondusif serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Informasi yang di dapat Nusantarainfo.net melalui akun media sosial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) kota Manado no. 2 tahun 2019, tentang ketentraman dan ketertiban umum. (Erik)




