
Tomohon, nusantarainfo.net Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Manado yang beragama Buddha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Waisak 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan, Senin (12/05/2025).
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Jenis remisi yang diterima adalah Remisi Khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada warga binaan yang langsung bebas pada momen ini.
Kepala Lapas Perempuan Manado, Marwati, melalui Kasie Binadik dan Giatja Lapas Perempuan Kelas IIB Manado, Joune Supit, kepada nusantarainfo.net, menjelaskan bahwa remisi keagamaan hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Penerima remisi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan mental maupun spiritual di dalam lapas,” pungkas Joune.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Melalui program ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta siap kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan taat hukum.
Remisi ini menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan dan kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. (Rik)




