
Manado, nusantarainfo.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak kasus kriminalitas. Unit Reskrim Polsek Malalayang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian dilaporkan.
Kejadian bermula pada Sabtu malam (31/5/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan IV. Seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kios, dalam keadaan kunci masih tergantung di kendaraan. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Malalayang yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Syamsuddin bersama Bripka Fandy Adompo dan tim SPKT langsung bergerak cepat. Melalui pengumpulan informasi di lapangan dan analisis keterangan sejumlah saksi, penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial CVA (34), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Tim Reskrim mendeteksi pergerakan pelaku yang sempat berada di Desa Maumbi sebelum akhirnya kembali ke wilayah Kota Manado. Dalam upaya persuasif, keponakan korban dihubungi untuk menjalin komunikasi dengan pelaku melalui media sosial. Melalui pendekatan tersebut, pelaku akhirnya bersedia mengembalikan motor dan sepakat untuk bertemu di sekitar RSU Prof. Kandouw, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Petugas yang telah siaga di lokasi segera mengamankan pelaku tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. CVA kemudian digelandang ke Mapolsek Malalayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang, AKP Elwin Kristanto, melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono, mengapresiasi kerja cepat Unit Reskrim dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada. “Kami mengimbau warga untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan, sekecil apa pun kelalaian bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujarnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Malalayang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (Rik)




