
Nusantarainfo.net || Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, hingga saat ini baru mencapai 55 persen dari total penetapan sebesar Rp 293.304.565.
Lurah Talete Satu, Jimmydorsey L. A. Pangemanan, S.E., menjelaskan bahwa pihak kelurahan terus berupaya maksimal untuk meningkatkan capaian tersebut.
Meski batas waktu pembayaran telah jatuh tempo, aparat kelurahan tetap melakukan pendekatan langsung ke warga.
“Kami tetap turun langsung secara door to door ke rumah-rumah warga untuk mengusahakan agar pembayaran PBB-P2 dapat dituntaskan,” ujar Pangemanan.
Ia membeberkan, terdapat sejumlah kendala yang memengaruhi capaian pajak di wilayahnya. Antara lain, tanah yang telah dibeli oleh warga dari luar Kelurahan Talete Satu, sehingga komunikasi dan koordinasi menjadi sulit.
Selain itu, sebagian lahan tercatat nihil atau tidak diketahui pemiliknya selama tiga tahun terakhir, serta tanah warisan yang belum dibagi secara resmi turut memperlambat proses pembayaran.
“Ada juga tanah warisan yang sudah dibagi, tetapi masing-masing anggota keluarga saling menunggu untuk melakukan pembayaran pajak. Ini membuat prosesnya tersendat,” jelas Pangemanan.
Meski menghadapi berbagai hambatan, pihak kelurahan tetap berkomitmen menuntaskan kewajiban pajak daerah dengan pendekatan persuasif dan koordinasi lintas pihak.
“Kami terus mendorong warga agar sadar pentingnya membayar pajak. Karena pajak ini kembali untuk pembangunan di kelurahan dan kota Tomohon,” tutupnya.




