
Tondano, nusantarainfo.net – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Raymond Umboh dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Tondano, Senin (2/3/2026), memicu respons tegas namun terukur dari kuasa hukum terdakwa.
Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Terdakwa, Jemmy Timbuleng SH. menilai konstruksi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tomohon tidak hanya mengabaikan fakta persidangan, tetapi juga berpotensi mencampuradukkan ranah hukum pidana dengan sengketa keperdataan yang belum pernah diputus secara sah.
Masih Berstatus Suami Istri, Harta Bersama Belum Pernah Diputus
Lebih lanjut Timbuleng menegaskan bahwa pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi, hubungan hukum para pihak masih dalam status suami istri yang sah. Proses perceraian disebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, dan yang lebih mendasar, pembagian maupun penilaian harta bersama (gono-gini) belum pernah diputus oleh pengadilan perdata.
Bagaimana mungkin suatu objek yang secara hukum masih berstatus harta bersama dan belum pernah ditetapkan pembagiannya kemudian secara sepihak dikualifikasikan sebagai milik pribadi dan diposisikan sebagai objek tindak pidana penggelapan ?, pungkas Timbuleng.
Menurutnya, selama belum ada putusan perdata mengenai status dan pembagian harta bersama, maka klaim kepemilikan sepihak tidak memiliki dasar hukum yang final.
Pelapor Klaim Milik Pribadi, Fakta Persidangan Ungkap Harta Bersama
Kuasa hukum juga menyoroti fakta bahwa pelapor adalah istri terdakwa sendiri yang mengklaim kepemilikan pribadi atas objek yang dipersoalkan. Namun, berdasarkan fakta persidangan, tidak pernah ada perjanjian pranikah yang memisahkan harta.
Dengan demikian, seluruh harta yang diperoleh selama masa perkawinan secara hukum merupakan harta bersama, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Tanpa perjanjian pranikah dan tanpa putusan perdata yang menetapkan objek tersebut sebagai milik pribadi, maka klaim sepihak tidak dapat serta-merta menjadi dasar pemidanaan, tegasnya.
Jemmy Timbuleng SH. secara tegas menyebut, menjadikan sengketa harta bersama sebagai perkara pidana berpotensi menciptakan preseden yang problematik dalam praktik penegakan hukum.
Barang yang Dijual Disebut Merupakan Hadiah
Lebih lanjut, Timbuleng mengungkapkan bahwa fakta persidangan juga menunjukkan objek yang dijual oleh terdakwa merupakan bentuk pemberian atau hadiah kepada terdakwa. Dalam perspektif hukum perdata, hadiah yang diberikan kepada seseorang pada prinsipnya menjadi hak penerimanya sepanjang tidak dibuktikan adanya pembatasan tertentu.
Jika suatu barang merupakan pemberian yang sah kepada terdakwa, maka unsur ‘menguasai secara melawan hukum’ menjadi sangat problematis untuk dipaksakan, tegas Timbuleng .
Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi
Atas dasar itu, selaku Kuasa Hukum Terdakwa tetap pada pendirian bahwa unsur delik penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dirinya menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa hak dan kepemilikan dalam lingkup hukum keluarga dan perdata, bukan peristiwa pidana.
Aspek Personal Dinilai Tak Relevan Secara Yuridis
Kuasa hukum secara khusus menyoroti dimasukkannya kondisi kehidupan pribadi terdakwa sebagai faktor yang memberatkan. Status pernikahan dan dinamika rumah tangga tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur delik penggelapan yang didakwakan.
Pertimbangan yang tidak berkorelasi dengan unsur delik berpotensi mengaburkan fokus pembuktian dan menggeser penilaian dari ranah yuridis ke ranah moralitas personal. Pengadilan pidana bukan ruang untuk menilai kehidupan privat seseorang, melainkan untuk menguji terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, ujarnya.
Tuntutan Empat Tahun Dipersoalkan
Tuntutan pidana penjara selama empat tahun dinilai tidak proporsional serta tidak mempertimbangkan secara utuh karakter hubungan hukum antara para pihak. Meski mengkritisi isi tuntutan secara substansial, pihak terdakwa tetap menyatakan menghormati independensi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tondano dan percaya bahwa putusan akhir akan berlandaskan pada fakta persidangan serta prinsip due process of law.
Ketua Majelis Ingatkan Para Pihak
Menutup agenda pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Erenst Jannes Ulaen, memberikan penegasan kepada seluruh pihak yang berperkara. Dalam persidangan, ia mengingatkan agar perkara ini dijalankan dalam koridor hukum tanpa adanya intervensi ataupun tekanan dalam bentuk apa pun.
Perkara ini harus diselesaikan berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuasaan maupun materi untuk memengaruhi proses ini. Pengadilan berdiri independen, tegasnya di hadapan para pihak.
Pentingnya Batas Tegas Antara Sengketa Keluarga dan Pidana
Di penghujung pernyataannya, selaku Kuasa Hukum terdakwa, menekankan bahwa perkara ini seyogianya menjadi refleksi bersama tentang pentingnya pemisahan tegas antara sengketa hukum keluarga dan instrumen hukum pidana. Hukum pidana merupakan ultimum remedium yang tidak sepatutnya digunakan untuk menyelesaikan konflik hak keperdataan yang belum pernah diuji dan diputus secara final. Menjaga batas tersebut bukan semata kepentingan para pihak, melainkan bagian dari upaya merawat kepastian hukum dan integritas sistem peradilan.






