
Manado, nusantarainfo.net || Pemerintah Kota Manado terus memperkuat akurasi data kependudukan dan sosial melalui Rapat Koordinasi Pemutakhiran dan Validasi Data yang digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang, serta diikuti jajaran perangkat daerah dan aparat wilayah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kota Manado Steaven Dandel, perwakilan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado sebagai pemateri, para camat, lurah, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kesbangpol.
Dalam arahannya, Wali Kota Andrei Angouw menekankan pentingnya kesamaan persepsi di antara seluruh pelaksana pendataan di lapangan. Menurutnya, proses pengumpulan dan pemutakhiran data harus dilakukan secara akurat dan objektif, mulai dari camat, lurah, ketua lingkungan hingga petugas pendata.
“Pendataan harus dilakukan dengan benar, bukan berdasarkan suka atau tidak suka, ataupun penilaian pribadi. Data harus mencerminkan kondisi nyata masyarakat,” tegas Wali Kota.
Ia menjelaskan bahwa sistem klasifikasi Desil 1 hingga Desil 10 yang digunakan dalam pendataan kesejahteraan masyarakat memang cukup kompleks, namun sangat penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran bagi sekitar 460 ribu penduduk Kota Manado.
Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa proses validasi data perlu diperkuat agar bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Untuk itu, Wali Kota meminta para camat segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan menggelar musyawarah di tingkat wilayah masing-masing. Pertemuan tersebut diharapkan melibatkan lurah, ketua lingkungan, serta menghadirkan narasumber dari BPS guna memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pendataan dan klasifikasi Desil.
“Koordinasi ini harus diteruskan sampai ke tingkat lingkungan, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi warga yang masuk dalam kategori Desil,” ujar Angouw.
Usai pemaparan Wali Kota, sesi dilanjutkan dengan materi dari BPS Sulawesi Utara yang menjelaskan proses integrasi data serta peran BPS dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam penjelasan tersebut, BPS juga memaparkan konsep Desil yang membagi data kesejahteraan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah yang sama untuk memudahkan penentuan sasaran program sosial.
Diskusi kemudian berkembang menjadi dialog interaktif antara peserta rapat. Sejumlah pandangan disampaikan, termasuk oleh Sekretaris Kota dan Kepala Dinas Sosial, terutama terkait penerapan sistem di lapangan serta mekanisme perubahan klasifikasi Desil yang harus dikonsultasikan dengan pihak berwenang di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Di akhir kegiatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menegaskan bahwa proses pemutakhiran data harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemerintah Kota Manado berharap sistem pendataan yang lebih akurat akan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya, sementara bantuan sosial tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Jangan sampai ada warga yang seharusnya menerima bantuan justru terabaikan hanya karena kesalahan dalam sistem atau pendataan. Data yang akurat adalah kunci keadilan dalam pelayanan pemerintah,” pungkas Wali Kota.
(Rik)





