
Tondano, nusantarainfo.net || Sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Raymond Umboh resmi digelar pada Senin, (27/04/2026), di Pengadilan Negeri Tondano. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging) terhadap terdakwa.
Putusan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh kuasa hukum Raymond Umboh, Jemy Timbuleng, S.H., yang menilai keputusan Majelis Hakim menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih berdiri tegak di lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Negeri Tondano.
Menurut Jemy, selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim menunjukkan sikap profesional, objektif, dan tidak memihak dalam memeriksa seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena klien kami dinyatakan bebas melalui putusan onslaag oleh Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai oleh Bapak Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H. Ini membuktikan bahwa keadilan itu benar-benar ada, dan keadilan itu masih bisa ditemukan di Pengadilan Negeri Tondano,” ujar Jemy Timbuleng kepada media ini.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada seluruh Majelis Hakim yang dinilai telah menjalankan tugas dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah bekerja dengan sangat baik, profesional, dan tidak memihak. Dalam proses persidangan, mereka benar-benar menjalankan fungsi peradilan secara adil dan objektif,” tambahnya.
Jemy menegaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini Raymond Umboh tidak melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan. Putusan onslaag tersebut, menurutnya, menjadi penegasan bahwa fakta hukum harus menjadi dasar utama dalam penegakan hukum.
“Selama persidangan kami meyakini bahwa klien kami tidak melakukan penggelapan. Putusan ini menjadi bukti bahwa fakta hukum berbicara dengan jelas,” ungkapnya.
Selain menyampaikan rasa syukur, Jemy juga memberikan pesan moral kepada Raymond agar menjadikan proses hukum yang telah dilalui sebagai pelajaran berharga dalam menata kehidupan ke depan.
Ia berharap Raymond tetap kuat, terus berjuang demi masa depan yang lebih baik, serta mampu merawat dan membesarkan anak-anaknya dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berpesan kepada Raymond agar tetap kuat, tetap semangat, terus berjuang, dan fokus merawat anak-anak dengan baik. Jadikan semua ini sebagai pembelajaran agar ke depan bisa menjalani hidup yang lebih baik dan tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat berurusan dengan hukum,” tutupnya. (Rik)




