
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan perundang-undangan. Sabtu (19/10). Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan tertib di Kota Tomohon.
“Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan APK yang melanggar, dan TNI/Polri juga turut mengawal penertiban ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar Stenly Kowaas.
Bawaslu Kota Tomohon memastikan pemasangan APK sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penertiban ini dilakukan di beberapa titik yang dinilai melanggar ketentuan, seperti pemasangan APK di zona terlarang.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda, menyatakan bahwa pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada tim kampanye setiap pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang tidak sesuai aturan.
“Kami sudah mengimbau kepada pasangan calon serta memberikan saran perbaikan terkait pelanggaran APK. Kami mengapresiasi tim yang secara mandiri menurunkan APK sebelum penertiban dilakukan,” kata Handy.
Bawaslu juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan calon yang telah patuh dan kooperatif dengan aturan kampanye, menunjukkan komitmen mereka terhadap pemilu yang adil dan bersih.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, menjelaskan bahwa rekomendasi telah diberikan kepada Satpol PP untuk menurunkan APK yang berada dalam area terlarang, seperti di dekat fasilitas pemerintah atau yang tidak sesuai desain kampanye.
“Kami memberikan kesempatan kepada tim calon untuk memindahkan APK secara langsung atau mengambil kembali bahan APK yang diturunkan,” tambah Yossi.
Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk terus mematuhi aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memastikan pemilu berjalan lancar, aman, dan damai di Kota Tomohon.





