
NusantaraInfo.net|| Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Manado. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Ranotana, Manado, bersama dua perempuan yang diduga menjadi korban. Kamis (14/11)
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim mengamankan tiga tersangka pria berinisial R, G, dan E. Ketiganya diamankan bersama dua perempuan yang diduga menjadi korban TPPO,” ujarnya. Sabtu (16/11)
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perdagangan orang melalui aplikasi prostitusi online.
“Mereka membantu dua perempuan untuk melayani tamu lewat aplikasi tersebut. Hasil dari pelayanan itu digunakan untuk biaya hidup kelimanya,” tambah Kombes Pol Michael.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat kontrasepsi, ponsel dengan percakapan transaksi, dan uang tunai sebesar Rp69.000.
Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus serupa kepada kepolisian.
“TPPO menjadi perhatian utama Polri untuk diberantas. Silakan laporkan kepada kami jika menemukan kasus seperti ini,” tegasnya.






