
Nusantarainfo.net || Dinas Sosial Kota Tomohon memastikan pengelolaan DTSEN berjalan ketat, terukur, dan tanpa diskriminasi. Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomly Lasut, menegaskan bahwa pengusulan data penerima manfaat hanya dibuka setiap tanggal 1 sampai 11 setiap bulan sesuai jadwal nasional yang telah ditetapkan.
“Meski Kementerian Sosial memiliki kuota tersendiri, daerah tetap diberi ruang untuk melakukan pengusulan dan perbaikan data sesuai kondisi lapangan,” kata Lasut, saat diwawancarai Nusantarainfo,
Ia menegaskan, nama penerima manfaat yang tidak lagi memenuhi syarat akan dihapus dari data DTSEN agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan ketimpangan sosial.
Pendamping sosial juga diminta bekerja profesional dengan memverifikasi langsung kondisi calon penerima manfaat di lapangan. “Pendamping sosial harus memastikan bahwa setiap usulan didasarkan pada kondisi riil, bukan rekomendasi semata. Prinsipnya, tidak boleh ada diskriminasi dalam proses ini,” tegasnya.
Menurut Lasut, sejumlah faktor dapat menyebabkan data seseorang dihapus dari daftar penerima manfaat, seperti perubahan kondisi ekonomi, memiliki pekerjaan tetap, pindah domisili, atau ketidaksesuaian data kependudukan.
Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial terus mengaji ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta mempertimbangkan status desil kesejahteraan agar setiap keputusan berbasis data dan keadilan sosial.




