
Nusantarainfo.net || Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan dari sejumlah masyarakat dan tim calon terkait dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilihan yang dinilai tidak berjalan secara maksimal. Beberapa pemilih mengaku telah hadir sejak pagi hari, namun hingga larut malam belum memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya.
“Ini bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan bagaimana proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, adil, dan memberikan ruang bagi seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya,” ungkap salah satu warga.
Keluhan tersebut juga disampaikan oleh pendukung salah satu calon, yakni Calon Nomor Urut 2 yang dikenal dengan inisial CMS. Mereka menilai sejumlah pendukung, termasuk para lanjut usia, mengalami kesulitan untuk menggunakan hak pilih.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait kesiapan panitia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Desa Sea.
Beberapa pihak mempertanyakan aspek teknis dan administrasi pelaksanaan pemilihan. Menurut sejumlah sumber, terdapat kendala administrasi berupa daftar hadir pemilih yang belum tersedia secara lengkap saat proses pemungutan suara dimulai.
Selain itu, antrean panjang yang berlangsung hingga larut malam dinilai menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Koordinator penghubung (LO) Calon Nomor Urut 2, James E. Giroth, menyatakan bahwa proses pemilihan berlangsung tidak teratur dan dinilai mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kami melihat adanya ketidakteraturan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Ada pemilih yang menunggu sangat lama dan terdapat dugaan perlakuan yang tidak sama terhadap pemilih tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah calon dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, perselisihan hasil pemilihan dapat diajukan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan penyelesaian. Tim kuasa hukum salah satu calon juga menyatakan telah menyiapkan dokumen pengajuan keberatan terhadap proses pelaksanaan pemilihan.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sea sebanyak 3.905 pemilih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.782 pemilih menggunakan hak pilih, sementara 1.123 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.
Tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif, di antaranya perbedaan data antara daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
Disebutkan terdapat selisih sebanyak 67 suara antara daftar hadir pemilih sebanyak 2.715 orang dengan total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 2.782 lembar.
Selain itu, mereka juga mengaku memiliki bukti berupa rekaman video yang diduga menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara serta dugaan praktik politik uang oleh oknum tertentu.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses pemilihan juga menjadi perhatian tim hukum.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Tim kuasa hukum menyatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap proses Pilhut Desa Sea, termasuk kemungkinan pengajuan pembatalan hasil pemilihan apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, panitia pemilihan dan pihak-pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi terhadap berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat desa.





