
Manado, nusantarainfo.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil menangani 45 kasus yang berkaitan dengan premanisme dan gangguan ketertiban umum selama pelaksanaan Operasi Premanisme yang berlangsung dari 1 hingga 22 Mei 2025.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto Sirait, melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program prioritas nasional. Dalam pernyataannya, Ipda Agus menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme.
“Polri hadir secara aktif melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ipda Agus.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif mendukung program ini dengan menjadi “mata dan telinga” bagi pihak kepolisian. “Apabila mengetahui atau menemukan aksi-aksi yang meresahkan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado, melalui Layanan Call Center 112 secara gratis yang melayani selama 24 jam ataupun melalui pengaduan langsung Polresta Manado via whatsapp di nomor 08114339110.
Rincian Penindakan Operasi Premanisme:
- Minuman Keras: 19 kasus, dengan 4 kasus diproses melalui penyidikan (sidik) dan 15 kasus dilakukan pembinaan.
- Senjata Tajam (Sajam): 3 kasus, seluruhnya masuk proses sidik.
- Pungutan Liar (Pungli): 14 kasus, semuanya ditindak dengan pembinaan.
- Gangguan Ketertiban Umum: 9 kasus, terdiri dari 3 kasus dalam proses sidik, 5 kasus dilakukan pembinaan, dan 1 kasus masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Dari seluruh operasi yang dilakukan, sebanyak 46 orang dikenakan tindakan pembinaan, 15 orang masuk dalam proses penyidikan, dan 4 orang masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan hasil ini, Polresta Manado menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari aksi-aksi premanisme yang meresahkan. (Rik)







