
Nusantarainfo.net || Sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3/2026).
Permohonan tersebut secara khusus menguji Pasal 1 angka 22 serta Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berhak menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam persidangan pidana.
Para advokat menilai norma tersebut membuka ruang tafsir yang berbahaya karena memungkinkan pihak selain advokat tampil memberikan pembelaan hukum di persidangan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengaburkan standar profesional dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
Para pemohon berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta), Erif Fahmi (Banten), Firman (Jawa Barat), Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah), Indra Gunawan (DI Yogyakarta), Ahmad Muzakka (Jawa Timur), Khoirul Anam (Jawa Timur), Teuku Muhammad Hafiz (Aceh), Gozali Marbun (Sumatera Utara), M. Ardiansyach (Riau), Razil (Kepulauan Riau), Sutria Seska (Sumatera Barat), A’ang Azhari (Jambi), Bayu Anugerah (Jambi), Al Arkom (Bengkulu), Abdul Jafar (Sumatera Selatan), Iklima (Bangka Belitung), Yuriansyah (Lampung), Abdul Rahman (Kalimantan Barat), Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan), Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur), Luh Putu Ernila Utami (Bali), Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa Tenggara Barat), Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur), Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur), Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan), Mohamad Didi Permana (Sulawesi Tengah), Stenli Nipi (Gorontalo), Arifai (Sulawesi Tenggara), Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara), Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan), Rahim Yasim (Maluku Utara), serta Albert Fransstio (Papua Barat).
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., bersama Nawaz Syarif, S.H., dan rekan-rekan lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon.
Perwakilan pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa norma yang diuji membuka celah bagi pihak yang bukan advokat untuk beracara dalam persidangan pidana.
“Norma dalam KUHAP membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat. Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum,” ujarnya.
Menurut Aldi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas.
Sementara itu, Dr. Shalih Mangara Sitompul menegaskan bahwa pengujian norma ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem hukum nasional.
“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengujian ini tidak semata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi yang memiliki standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.







