
Manado, nusantarainfo,net – Wali Kota Manado, Andrei Angouw, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado, Senin (21/07) dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Manado, Jalan Dr. Sinyo Harry Sarundajang, Buha, Kecamatan Mapanget.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes., Apt., setelah sebelumnya dibuka secara resmi oleh pimpinan dewan. Turut hadir dalam rapat ini para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Manado, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Manado dr. Steaven Dandel, M.Ph., para asisten, kepala SKPD, pejabat eselon, serta undangan lainnya.
Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Dr. Steven Rende, S.H., M.H. Agenda utama kemudian berlanjut dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Elryc Mosal. Setelah laporan disampaikan, Ketua DPRD melemparkan persetujuan kepada forum. Dengan suara bulat, forum menyatakan setuju dan palu pun diketuk sebagai tanda bahwa Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan Berita Acara antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Manado pun menjadi bagian penting dari proses ini. Ketua DPRD secara simbolis menyerahkan dokumen Berita Acara kepada Wali Kota Manado.
Dalam sambutannya, Wali Kota Andrei Angouw mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya Badan Anggaran, dalam membahas dan menyepakati Ranperda ini. Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas yang perlu disampaikan secara terbuka kepada publik melalui data dan angka penganggaran.
“Ini bukan hanya formalitas. Rancangan ini adalah wujud transparansi dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2024. Masukan dari DPRD sangat penting sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pembangunan di Kota Manado,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga menyoroti beberapa isu strategis seperti pengelolaan pasar, parkir, dan rekomendasi teknis lainnya yang diajukan oleh DPRD. Ia berharap seluruh perangkat daerah atau SKPD bisa mencermati dan menindaklanjuti masukan yang diberikan demi perbaikan pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
“Rekomendasi DPRD harus kita kawal bersama sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Manado yang lebih baik,” tutup Wali Kota.
Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya akan semakin efisien, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan harapan masyarakat Kota Manado. (Rik)







