
Nusantarainfo.net || Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini membuat warga resah akhirnya terhenti. Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil membongkar jaringan curanmor lintas daerah yang beroperasi di 23 lokasi berbeda, dan menangkap lima tersangka sekaligus menyelamatkan belasan motor hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 29 Agustus 2025. Dari laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak cepat. Hasil penyelidikan intensif membawa petugas pada dua pelaku utama: RT (31), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Manado, dan EMK (34), warga Teling Atas, Manado.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Royke Raymon Yafet Mantiri, S.H., M.H. dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
Tidak hanya memburu pelaku utama, polisi juga berhasil mengungkap jaringan penadah hasil curian. Tiga orang ikut diamankan, yakni RRM (37), warga Paniki Satu, Mapanget; CR (23), warga Desa Kolongan, Minahasa Utara; dan ZMKD (20), warga Apeng Sembeka, Tahuna.
Hasil interogasi mengejutkan. Kedua tersangka utama mengaku sudah melancarkan aksi pencurian di 23 TKP berbeda:
11 lokasi di Kota Tomohon
6 lokasi di Kabupaten Minahasa
6 lokasi di Kota Bitung
Target mereka kebanyakan motor jenis Honda Beat berbagai tipe dan warna, serta beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3.
Modus operandi para pelaku terbilang terencana. Satu bertugas sebagai eksekutor dengan cara merusak kunci setang lalu menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin. Sementara rekannya mengawasi situasi sekitar. Dalam hitungan menit, motor korban lenyap dibawa kabur.
Namun sepak terjang mereka akhirnya kandas. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Pengungkapan ini hanyalah langkah awal. Kami akan terus memburu jaringan curanmor yang lebih besar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kini, para tersangka mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan terbongkarnya kasus besar ini, masyarakat Tomohon, Minahasa, dan Bitung bisa sedikit lega. Namun polisi tetap mengingatkan, kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama mencegah kejahatan serupa terulang.




