
SULUT, nusantarainfo.net – Dugaan penggelapan sertifikat tanah yang melibatkan seorang Notaris/PPAT, Eddy Boham, SH., MH, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Penyidikan terhadap notaris tersebut sempat memasuki tahap yang lebih lanjut, namun pada akhirnya dihentikan dengan alasan tidak cukupnya alat bukti.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2024 ketika pelapor, Ir. Hanny Wala, melaporkan Eddy Boham, SH., MH dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah berlokasi di Bitung Karangria kecamatan tuminting, Kota Manado yang menjadi miliknya. Ketika dirinya menanyakan keberadaan sertifikat tersebut, EB tidak memberikan jawaban yang jelas, yang membuat HW melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Somasi 1,2,3 dan akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.
Aparat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Namun, meskipun beberapa bukti diajukan oleh pihak pelapor, aparat menyatakan bahwa alat bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan bahwa EB telah melakukan penggelapan. Akibatnya, pada 14 februari 2025, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
HW merasa kecewa dengan keputusan SP3 tersebut. “Saya merasa dirugikan dan tidak puas dengan hasil penyidikan ini. Saya sudah memberikan bukti yang cukup, namun ternyata tidak cukup bagi penyidik untuk melanjutkan kasus ini,” ujarnya
Konferensi Pers
konferensi pers yang berlangsung di museum of tanta mien, kamis (13/03/2025). pihak pelapor bersama dengan pengacara Dr. Wempie Potale, SH., MH menyatakan adanya kejanggalan saat dikeluarkannya (SP3) dari pihak kepolisian. “menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), bahwa untuk menetapkan tersangka minimal 2 (dua) alat bukti, sementara ini sudah 5 (lima) alat bukti yang kami serahkan, termasuk barang bukti yang diakui oleh EB ada pada dirinya. sehingga disinilah kejanggalan dari SP3 yang dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti.” terang Wempie
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan proses hukum yang berjalan. Beberapa kalangan berharap agar pihak kepolisian dapat lebih transparan dalam menjelaskan alasan penghentian penyidikan ini, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang ada. (Ray)






