
SULUT, nusantarainfo.net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023 yang merugikan negara 8,9 Milliar Rupiah.
Kelima tersangka berinisial JRK, AGK, SK, HA, dan FK, mereka adalah Mantan Pejabat dan Sementara Menjabat di Pemprov Sulut serta Ketua BPMS GMIM.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, pada konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025).
Pasca Penetapan kelima tersangka, beredar di media sosial chattingan WhatsApp dari segelintir oknum yang mengajak jemaat GMIM untuk melakukan aksi demo dengan dalih aksi spontanitas.

Benar saja, pantauan jurnalis media kami terjadi perkumpulan massa di Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Tomohon, pada selasa 8 april 2025. salah satu sopir yang mengantar rombongan pun sempat berbincang dengan wartawan dan mengakui akan adanya demo.
“katanya akan ada demo di polda, tapi menurut saya ya sudahlah ikuti saja tahapan pemeriksaannya dulu. Demo juga tidak akan selesai masalahnya,” ucap sang sopir.
Kapolda Sulut mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum. “Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir, Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM,” Tegasnya.
“Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Kapolda.(ray)







