
Nusantarainfo.net || Pemerintah Kota Tomohon menggelar kegiatan Penyerahan Kepada Wajib Pajak Dan Instansi Pemungut Pajak Daerah Berdasarkan Tingkat Kepatuhan dan Penggunaan Kanal Pembayaran Digital Tahun 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon ini diselenggarakan di Ruang Rapat Setda pada Kamis, (10/05).
Insentif yang kami serahkan merupakan tindak lanjut hasil Rakornas P2DD tahun 2024, oleh karena itu melalui insentif in, kami berharap wajib pajak terus melakukan pemungutan dan pembayaran pajak daerah melalui kanal-kanal digital yang telah tersedia, Ujar Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Edwin Roring.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat modernisasi administrasi perpajakan makin mendesak untuk membantu peningkatan rasio pemungutan pajak di daerah.
“Perbaikan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui digitalisasi menjadi investasi yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)” pungkasnya.




