
Bitung, nusantarainfo.net – Polres Bitung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, petugas berhasil mengungkap praktik pembuatan senjata tajam ilegal di sebuah bengkel yang berada di Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Bengkel tersebut diketahui bernama Mitra Mandiri, dengan pemilik berinisial HD (32), warga Kelurahan Pateten, Kecamatan Maesa. Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial LT, yang mengadukan tindak penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam oleh suaminya sendiri.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan di dalam bengkel, aparat menemukan tiga bilah senjata tajam siap pakai yang diduga kuat dibuat langsung oleh HD. Tak butuh waktu lama, HD pun diamankan dan digiring ke Polsek Maesa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Karel Tangay, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa HD memang telah lama menjadi target dalam operasi pemberantasan premanisme yang digelar Polres Bitung.
“Selain tiga bilah senjata tajam, kami juga mengamankan sejumlah peralatan bengkel yang digunakan untuk memproduksi senjata tersebut,” ujar Kompol Karel dalam keterangannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya peredaran senjata tajam hasil produksi HD ke pihak lain.
Kapolres Bitung menegaskan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Polres Bitung tetap konsisten dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindakan premanisme di sekitarnya,” tutur Kapolres.
Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan kembali bahwa segala bentuk tindakan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Rik)






