
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon, Dr. Drs. Arnold Poli, SH., M.AP., menyatakan dukungan penuh terhadap para investor yang ingin menanamkan modal di Kota Tomohon.
Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terkait pentingnya pemenuhan administrasi dan sinkronisasi aturan agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Komitmen Mendukung Ekonomi Daerah
Sebagai pimpinan LPM, Arnold Poli menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat terbuka terhadap kehadiran investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dukungan ini bertujuan untuk memajukan pembangunan dan ekonomi di Kota Tomohon.
”LPM sangat welcome. Hanya sekali lagi, harus ikut aturan supaya tidak terjadi permasalahan,” ungkap Arnold menanggapi dinamika investasi, termasuk kehadiran gerai Mie Gacoan yang sedang menjadi perhatian.
Peringatan Terkait Administrasi dan Resistensi
Arnold mengingatkan Pemerintah Kota Tomohon melalui instansi terkait agar memastikan seluruh proses administrasi dipenuhi secara transparan.
Hal ini penting untuk mencegah adanya resistensi atau penolakan dari masyarakat yang seringkali dipicu oleh ketidakjelasan aturan bangunan atau izin usaha.
Ia juga mengimbau para pemilik usaha untuk proaktif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Jika terjadi miskomunikasi, kami sangat berharap pihak owner proaktif agar segala administrasi dapat diselesaikan sehingga tidak mengganggu aktivitas kegiatan usaha tersebut,” tambahnya.
Soroti Dualisme Aturan
Selain kepatuhan investor, Ketua LPM Tomohon ini juga menyoroti profesionalisme birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan.
Ia berharap tidak ada “dualisme implementasi” di mana instansi pemerintah memberikan arahan yang saling bertentangan sehingga membingungkan pihak investor.
”Jangan sampai Dinas A bilang begini, sementara Dinas B bilang sudah boleh jalan saja. Harus dikonfirmasi sebaik-baiknya supaya investor tidak merasa disepelekan atau dianaktirikan,” tegasnya.
Konsistensi Hierarki Hukum
Menutup pernyataannya, sosok yang juga menjabat sebagai Direktur IPDN Kampus Sulawesi Utara ini mengingatkan bahwa seluruh regulasi daerah, termasuk Perda, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri hingga Undang-Undang.
“Kepastian hukum inilah yang menurutnya akan membuat investor merasa nyaman dan aman berinvestasi di Tomohon” pungkas Mantan Sekkot Tomohon ini.







