
Nusantarainfo.net || Gerak cepat URC Resmob Polres Tomohon membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FRW (39) berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap FM (29) di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 13.06 WITA, di kawasan Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu. Korban mengalami luka akibat tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan selanjutnya mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 15 Agustus 2026.
Sesaat setelah menerima laporan, personel URC Resmob Polres Tomohon mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah meninggalkan lokasi.
Informasi yang diperoleh polisi kemudian mengarah ke wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Tim langsung bergerak melakukan pencarian hingga mendapatkan petunjuk bahwa FRW berada di sebuah rumah milik teman saudaranya.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan FRW. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan untuk menemukan senjata tajam yang diduga digunakan dalam penganiayaan. Hasilnya, petugas menemukan sebilah pisau dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
Pisau tersebut diketahui memiliki mata tajam pada kedua sisinya, dengan gagang berbahan kayu yang dililit kain berwarna merah. Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, senjata tersebut disembunyikan di rumah saudaranya yang berada di Desa Urongo setelah kejadian.
Diduga Berawal dari Perselisihan Lama
Dari pemeriksaan awal, dugaan tindak penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan lama antara FRW dan FM yang kembali berujung pada perselisihan.
Perselisihan itu disebut berkaitan dengan persoalan penggunaan air keran. Situasi yang memanas kemudian diduga berakhir dengan tindakan penikaman terhadap korban.
Sebelum korban mendapatkan pertolongan medis, seorang saksi yang berada di dalam kamar mendengar teriakan dari korban. Saksi kemudian keluar dan mendapati korban sudah berada di atas sepeda motor untuk menuju rumah sakit.
Dalam perjalanan, korban menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya telah ditikam oleh pelaku. Setelah itu, laporan resmi disampaikan kepada pihak Kepolisian.
Kapolres Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi, apalagi sampai menggunakan senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan, karena hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.”»
Kapolres menegaskan, jajaran Polres Tomohon akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.”
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi tidak berkembang menjadi konflik yang berujung pada tindak pidana.
“Mari torang sama-sama jaga keamanan Kota Tomohon. Jangan biarkan persoalan kecil berkembang menjadi tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain. Utamakan komunikasi, musyawarah dan penyelesaian secara hukum,” tegas AKBP Novrial Alberti Kombo.
Saat ini FRW telah diamankan di Mako Polres Tomohon. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum proses perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
Polres Tomohon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menghadapi persoalan pribadi. Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau dengan meminta bantuan aparat Kepolisian.
Dengan demikian, persoalan yang awalnya kecil tidak perlu berubah menjadi perkara pidana yang membawa konsekuensi panjang bagi semua pihak.





