
Nusantarainfo.net || Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana dengan terdakwa Tita Tambahani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu (7/10/2026) mengungkap fakta mengejutkan.
Sidang yang beragendakan konfrontasi antara penyidik kepolisian dengan saksi fakta serta pemeriksaan terdakwa ini, justru menguliti dugaan kuat adanya rekayasa hukum dan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh oknum penyidik.
​Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan pers kepada awak media untuk membeberkan kejanggalan yang terungkap di ruang sidang.
​Ketua Tim Hukum, Advokat Marcsano Wowor, S.H., menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya sangat lemah dan kental dengan nuansa rekayasa. Ia menyoroti temuan fatal terkait perbedaan tanda tangan dalam berkas perkara.
​”Di dalam fakta persidangan tadi terbukti bahwasanya bukan hanya BAP milik terdakwa saja, tetapi patut diduga kuat ada pemalsuan data autentik, yaitu tanda tangan klien kami Ibu Tita Tambahani dan saksi Noldy Lila,” beber Marcsano.
“Tanda tangan di berkas perkara yang dipegang oleh saudara Jaksa Penuntut Umum dan yang kami pegang, sama dengan berkas perkara Yang Mulia Majelis Hakim, ternyata berbeda tanda tangannya.
Dan saudara penyidik tidak bisa mempertanggungjawabkannya di persidangan,” tegasnya. Marcsano juga menambahkan bahwa persoalan kliennya sejatinya murni perkara perdata, bukan pidana.
​Menambahkan pernyataan tersebut, Advokat Samuel Tatawi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan oknum penyidik telah mencoreng institusi kepolisian dan menabrak aturan hukum formil yang bertujuan mencari kebenaran materiil.
​”Kami menemukan bahwa telah terjadi dugaan kuat rekayasa perkara palsu, pemalsuan BAP yang dilakukan oleh oknum penyidik itu sendiri. Ini bertentangan langsung dengan asas penegakan hukum yang profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai Perkapolri,” ujar Semuel.
Lebih lanjut, Semuel menegaskan langkah tegas yang akan diambil timnya. “Kami akan ajukan laporan resmi terkait dengan pemalsuan akta autentik berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polresta Manado. Kami minta agar supaya kalau perlu Pak Kapolri turun, Pak Kadiv Propam turun, kawan-awan di Polda Sulut turun periksa penyidik ini,” imbuhnya.
​Menutup keterangan pers tersebut, terdakwa Tita Tambahani tak kuasa menahan emosinya. Sebagai seorang ibu, ia membeberkan hancurnya kehidupan pribadi dan keluarganya akibat kasus yang menderanya selama bertahun-tahun.
​”Selama tiga tahun ini saya rugi, sangat rugi. Saya dikriminalisasi, saya dibilang berbohong, bahkan sempat resume rumah sakit itu didugakuat dipalsukan,” ungkap Tita dengan nada bergetar.
“Mental anak-anak saya hancur, rumah tangga saya hampir hancur juga. Saya sudah tidak percaya lagi di kepolisian, di kejaksaan juga saya tidak diberi ruang untuk berbicara.
Harapan saya, ketiga majelis hakim bisa mengambil keputusan yang sangat bijaksana untuk saya, seorang istri dan ibu dari tiga anak tidak berdosa yang sedang memperjuangkan keadilan,” pungkasnya lirih.




