
Nusantarainfo.net || Tim penasihat hukum Tita Tambahani mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Manado.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Advokat Samuel Tatawi, S.H., Advokat Marcsano Wowor, S.H., dan Advokat Charles Ukus, S.H., telah membuat laporan ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (7/10/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/644/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Dalam surat tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan itu berkaitan dengan adanya tanda tangan dalam BAP yang disebut tidak sesuai, serta dugaan penambahan isi BAP yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan saat proses pemeriksaan.
Oknum Penyidik Polri Berinisial FN Alias Fen tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam surat tanda penerimaan laporan tersebut.
Advokat Marcsano Wowor, S.H., salah satu penasihat hukum Tita Tambahani, mengatakan pihaknya memilih menempuh jalur pidana karena persoalan tersebut dinilai sudah serius.
Menurut Marcsano, dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administrasi maupun keberatan terhadap proses pemeriksaan.
“Kami menempuh langkah hukum karena dugaan perubahan atau pemalsuan dokumen ini terbukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Marcsano.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai perdebatan di ruang sidang. Karena itu, dugaan tersebut dilaporkan secara resmi agar dapat diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Ini sudah kami laporkan secara resmi. Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Marcsano.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan pelapor mengalami kerugian, baik materiel maupun immateriel, akibat peristiwa yang dilaporkan.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi babak baru dalam perkara Tita Tambahani. Sebelumnya, persoalan terkait BAP tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan dalam proses persidangan.
Kini, dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah masuk ke ranah laporan pidana di Polda Sulut.






