
NusantaraInfo.net|| Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan Surat Edaran Nomor 334 MKT/XI-2024 yang mengatur larangan pendakian dan pembatasan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari Kawah Tompaluan Gunung Api Lokon. Kebijakan ini dikeluarkan setelah peningkatan status aktivitas Gunung Lokon dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Keputusan ini berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Surat Nomor B-295/GL.03/BGL/2024 yang menginformasikan tentang peningkatan status Gunung Lokon. Penetapan ini juga disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon pada 11 November 2024.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran:
1. Dalam tingkat aktivitas Level III (Siaga) sebagaimana dimaksud pada angka 1, masyarakat dilarang untuk melakukan pendakian dan akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat dalam radius 3 (tiga) kilometer dari kawah Tompaluan Gunungapi Lokon;
2. Ancaman bahaya untuk saat ini adalah terjadinya erupsi freatik hingga magmatik dengan atau tanpa diikuti aliran awan panas letusan secara tiba-tiba termasuk terjadinya lahar hujan pada alur Sungai Pasahapen dan alur sungai lainnya yang berhulu di puncak Gunungapi Lokon;
3. Dalam hal terjadi letusan dan hujan abu, masyarakat dihimbau untuk tetap berada di dalam rumah dan apabila berada di luar rumah maka disarankan untuk menggunakan pelindung hidung dan mulut (masker) dan pelindung mata (kacamata);
4. Masyarakat agar bersikap tenang, tidak terpengaruh dengan berita/isu yang tidak jelas (hoax), meningkatkan kewaspadaan, dan senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5. Camat wajib berkoordinasi dengan unsur Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan/atau unsur TNI/Polri dalam mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pendakian sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Surat Edaran ini berlaku mulai 11 November hingga 25 November 2024, dengan evaluasi berdasarkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Lokon. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti aturan ini demi keselamatan bersama.







