
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi sejumlah larangan yang berlaku selama kampanye Pilkada 2024. Kamis (26/09)
Bawaslu menekankan bahwa setiap peserta kampanye harus memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan, guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam proses demokrasi.
Berikut adalah beberapa larangan yang harus dipatuhi selama kampanye Pilkada 2024:
Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 – Setiap pihak dilarang keras untuk merendahkan atau mempersoalkan ideologi negara dalam bentuk apapun.
Menghina Individu atau Kelompok – Tidak dibenarkan untuk menghina calon, agama, suku, ras, golongan, atau partai politik mana pun.
Menghasut atau Memfitnah – Kampanye yang mengandung unsur hasutan, fitnah, atau adu domba antar pihak, kelompok, atau partai politik sangat dilarang.
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan – Setiap bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap individu, kelompok, atau partai politik, tidak diperkenankan.
Mengganggu Ketertiban Umum – Kampanye yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan mendapatkan sanksi.
Mengancam dan Menganjurkan Kekerasan untuk Mengambil Alih Kekuasaan – Setiap bentuk ancaman yang berupaya menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan, dilarang keras.
Merusak Alat Peraga Kampanye – Kerusakan atau penghilangan alat peraga kampanye juga merupakan pelanggaran.
Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah – Tidak diperkenankan menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye.
Penggunaan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan – Tempat ibadah dan pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi untuk kampanye.
Pawai Kampanye – Pawai dengan kendaraan atau berjalan kaki yang mengganggu lalu lintas jalan raya dilarang selama kampanye.
Kampanye di Luar Jadwal yang Ditentukan – Kampanye hanya boleh dilakukan dalam jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Bawaslu Kota Tomohon menegaskan pentingnya semua pihak untuk menjaga kedamaian dan ketertiban selama masa kampanye Pilkada. Pihak yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Partisipasi aktif dalam pemilu yang aman dan damai adalah hak setiap warga negara, dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon.




