
NusantaraInfo.net|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon kembali mengingatkan kepada seluruh pihak terkait tentang larangan keras melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah. Larangan ini diatur secara tegas dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 huruf i yang menyebutkan bahwa tempat ibadah bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, serta denda minimal Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hingga maksimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Bawaslu akan terus mengawasi setiap tahapan kampanye untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku. Tempat ibadah harus tetap menjadi ruang netral untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan umat,” ujar Ketua Bawaslu. Kamis (03/10)
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik kampanye di tempat ibadah. Hal ini penting guna mendukung terciptanya proses demokrasi yang sehat dan bermartabat.




