
NusantaraInfo.net|| Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kamis (10/10) di Lumimpasot Cafe.
Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dr. Frangky A. H. Xachawerus, SH, MH, Raywaya Lasut, SH, MH, dan Kevin Karwur, SH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut, serta Sendy H. M. Roeroe dari Bagian Hukum Setdakot Tomohon.
Sosialisasi ini dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Tomohon Bidang SDM, Ronald Kalesaran, yang mewakili Pjs Wali Kota Tomohon. Dalam sambutannya, Kalesaran menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang terlibat dalam perumusan Perda dan Perwako tersebut, termasuk Kemenkumham Provinsi Sulut, Bagian Hukum Setdakot Tomohon, BPKPD Tomohon, serta SKPD terkait.
“Dengan ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dicabut, dan hal ini menjadi dasar baru bagi pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tomohon,” kata Kalesaran.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Kota Tomohon, Friedel Liuw, berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ujar Liuw.
Tampak hadir, Camat Tomohon Timur Denny Mangundap, Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu serta perwakilan masyarakat yang ada di Kota Tomohon serta jajaran BPKPD Tomohon.







