Nusantarainfo.net || Pemerintah Kota Tomohon menggelar penyuluhan hukum bidang pertanahan dengan melibatkan para camat dan lurah se-Kota Tomohon sebagai peserta utama.
Kegiatan ini berlangsung di Lumimpasot Cafe n Hall Tomohon dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Caroll J. A. Senduk, S.H. serta Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya pemahaman regulasi pertanahan bagi aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Aparatur di lapangan adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka harus mampu memahami aturan hukum pertanahan agar dapat mencegah potensi konflik dan melayani masyarakat dengan baik,” kata Senduk.
Narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, memberikan materi teknis terkait penetapan hak serta pendaftaran tanah. Materi ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mengidentifikasi potensi masalah serta menghindari kesalahan administrasi.
Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya penyuluhan hukum sebagai upaya edukasi berkelanjutan bagi perangkat pemerintah.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota Tomohon berharap camat dan lurah memiliki bekal yang cukup dalam menjalankan tugas, khususnya saat berhadapan dengan persoalan pertanahan. Upaya preventif ini dinilai krusial untuk menciptakan pelayanan publik yang lancar, transparan, dan berlandaskan hukum.




