
NusantaraInfo.net||Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Dua terduga pelaku, HLA alias Hani (42) dan JDT alias Jutha (35), ditangkap Rabu malam (2/10) di rumah mereka masing-masing di Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan polisi nomor LP/B/34/X/2024/SPKT/POLRES TOMOHON, yang dibuat oleh korban, Maria Adam alias Mari (61), seorang ibu rumah tangga. Korban melaporkan kehilangan dua ekor sapi miliknya pada 18 September 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di perkebunan Paaldua, Desa Sarani Matani.
Korban awalnya mengetahui sapi-sapinya hilang setelah mendapat laporan dari penjaga kebunnya, Jek Nanune. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tombariri pada 2 Oktober 2024 pukul 13.59 WITA.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian. Dari hasil pengembangan informasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka, mengaku telah menjual sapi curian seharga Rp 14.000.000.
Motif pencurian diduga karena desakan ekonomi, terutama karena salah satu pelaku, Hani, memiliki hutang yang harus segera dilunasi. Hani diketahui merencanakan aksi ini dan mengajak Jutha untuk membantunya. Hani sendiri memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana korban adalah tantenya. Jutha bertindak sebagai pengemudi yang membawa sapi menggunakan kendaraan tertutup terpal coklat (yang kini disita sebagai barang bukti) agar tidak terlihat oleh warga.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Tomohon dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-1, 3, dan 4 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.




