
Nusantarainfo.net || Surat Edaran Wali Kota Tomohon Tentang pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) pada tempat-tempat usaha dan rumah-rumah ibadah di Kota Tomohon.
Ditujukan kepada:
Camat se-Kota Tomohon
Lurah se-Kota Tomohon
Pelaku usaha di Kota Tomohon
Pimpinan agama di Kota Tomohon.
Nomor surat: 200.1/SET/1163
Isi utama surat: Pemerintah Kota Tomohon mengimbau pemilik/pengelola tempat usaha dan rumah ibadah untuk memasang CCTV pada area strategis guna:
– Mencegah tindak kriminalitas,
mengawasi potensi gangguan keamanan,
– Membantu proses penegakan hukum,
– Meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dasar hukum yang disebut:





