
NusantaraInfo.net|| Pemerintah Kota Tomohon mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahap II Tahun 2024 yang berlangsung di Wise Hotel Tomohon. Jumat (22/11)
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Merry Taroreh SE Ak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dra Lily Solang MM, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon, Aneke Maindoka SSos MSi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME, menekankan pentingnya pengawasan perizinan berusaha yang berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021. Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan, melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Beberapa objek yang menjadi fokus pengawasan, antara lain persyaratan khusus sesuai dengan masing-masing Kode Bisnis Layanan Industri (KBLI), sarana dan prasarana, organisasi Sumber Daya Manusia (SDM), standar produk dan jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, Corporate Social Responsibility (CSR), BPJS, kemitraan usaha, dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Lebih lanjut, Roring mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 5 huruf c, pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM. Laporan ini penting sebagai indikator realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon, sehingga pelaku usaha diharapkan dapat melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara transparan, demi mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif di daerah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang hak dan kewajiban mereka, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Tomohon.







